pib yg gak mau dikreditin harus dilaprin gak di spt
Tetep saranin dilaporkan ya mas, di petunjuk pengisian lampiran per-29/2015 bagian b3 begini bunyinya. Formulir 1111 B3 berisi daftar: a. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan; b. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau c. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas.
–
RTP