Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembetulan april 2016 belum masukin kompen dari masa sebelumnbya bisa apa gak

Jawaban

normatif ke penjelasan pasal 8 ayat (1a) ya mas, seharusnya udah gak bisa. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Kalo ada masukin kompen nanti statusnya jadi LB.

Dasar Hukum

Editor

RTP