Masa dimana bisa mengkreditkan pemanfaatan jkp ln
PPN yang terdapat dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang : (Pasal 5 PER-67/PJ/2010) Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat diperssamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat di
–
RTP