Selamat pagi. maaf menggangu. saya ingin menanyakan program pengukapan sukarela (PPS).untuk pembetulan SPT OP Th 2016-2020 itu maksimal lapor ditanggal berapa ya, semisal mengikuti PPS tersebut? Terima kasih.. saya OP dan pernah ikut TA
Apabila dia ikut yg kebijakan II, bisa jelasin pasal 10 ayat (4) UU HPP, ama pasal 7 ayat (3) PMK-196/2021. Pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (Peserta PPS Kebijakan 2), dianggap tidak disampaikan.
–
RTP