jika suami istri sebagai pemegang saham pada perusahaan sama dan istri gabung dengan npwp suami. Apakah atas dividen yang diterima kedua bisa dikecualikan dari objek pajak jika diinvest dan pelaporannya bagaimana? mohon pencarahnnya mas mbak
PM, untuk investasinya sepanjang keduanya masuk ke bentuk investasi pasal 34 dan 35 PMK-18/2021, berarti bisa dikecualikan dari objek PPh. Nanti kan karena 1 npwp, bisa dilaporin lewat akun djponline suaminya mas
–
RTP