Jadi perusahaan kami ada transaksi pembayaran atas tagihan iuran pengelolaan dan utilitas dari building management, namun kami tidak ada perjanjian sewa dengan pihak building karena kami menyewa nha kepada pemilik unit. Apakah atas tagihan utilitas ini dikenakan pph 23 atau 4(2) ya? Mohon info dasar hukumnya juga
PM, Ini yang ditagih oleh pihak pemilik bangunan hanya atas biaya sewa saja kan ya? Sedangkan tagihan iuran pengelolaan dan utilitas dari building management/pihak yang berbeda? Jika demikian, maka atas biaya layanan ini bisa muncul 2 objek pph. Ini bisa pph final 4 ayat 2, tp bisa jg pph pasal 23 atas building management, tergantung konteks transaksinya. PPh final 4 ayat 2 apabila hubungannya dengan sewa tanah bangunan yg sewa dan service charge nya dibayarkan kpd pemilik bangunan.
–
RTP