Jika WP sudah ikut Tax Amnesti 2017, pasti tidak kena pemeriksaan? Apakah ada dasar hukumnya
PM, WP diperiksa tahun pajak 2016. Pasal 23 PMK-118/PMK.03/2016 salah satu fasilitasnya memang: tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM. Hanya saja, tahun pajak terakhir di UU TA kan adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka w
–
RTP