saya dapat tagihan dari pihak ke 2 pak, tetapi pihak ke 2 tidak menerbitkan faktur pajak..hanya invoice saja…tetapi pihak ke 2 melampirkan inv & fp dari pihak ke tiga. fp yang terbit dari pihak ke 3 pembeli menggunakan nama pihak pertama pak apakah masih bisa saya kreditkan ya ppn nya jika seperti itu? ============================================= mas mbak ini sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 uu ppn stdtd uu cika bisa dikreditkan kan ya?
Iya mas, secara umum kalo tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika, bisa dikreditkan. Sama ada ini ya di se-45/2021.
–
RTP