Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sumbangan memenuhi pmk 245/2008 apakah dianggap sbg keuntungan bagi pemberi?

Jawaban

Untuk ketentuan bagi pihak pemberi sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh bisa mengacu ke pasal 2 PMK-90/2020.

Dasar Hukum

Editor

RTP