Untuk penyerahan alat angkutan darat militer ke TNI sekarang masih mendapat fasilitas pembebasan PPN ya mas/mba?
Untuk BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN, sekarang fasilitasnya tidak dipungut. Mengacu ke PP 50/2019 dan PMK-41/2020. Untuk Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, ada di pasal 3 PMK-41/2020
–
RTP