Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

# 24 Q: cara perhitungan pelaporan SPT Tahunan konsultan bagimana ya?

Jawaban

#24A: PM, WP pekerjaan bebas, menggunakan NPPN dengan memperhatikan ketentuan PMK-54/2021.

Dasar Hukum

Editor

BCW