Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

(twitter) @kring_pajak hai min, mau Tanya tentang SPT badan dong, kalo kompensasi rugi fiskal itu dasar yg kita gunakan angka kerugian yg di SPT badan tahun sebelumnya atau hasil pemeriksaan atas SPT badan tsb ya?

Jawaban

Kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Pasal 8 Ayat 6 UU KUP Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaik

Dasar Hukum

Editor

DFV