Kak, mau tanya kami mau pembetulan PPh Psl 21 dari masa Jan - Nov karena kelebihan bayar, apakah kelebihan bayar tsb bisa langsung kami kompensasikan ke masa desember?
sepanjang LBnya karena non DTP, bisa dikomensasikan semua ke masa desember, nanti di masa desember centang semua masa yang memberikan lebih bayarnya
–
FDY