Mas/mba, izin tanya. Tanah yang disita oleh bank karena tidak dapat membayar hutang itu apa dimasukkan ke SPT Tahunan bagian pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan apa perlu membayar PPh?
di Pasal 6 PP 34 TAHUN 2016 tidak termasuk kedalam pengecualian pembayaran pphtb. kalau masih PPJB kemudian ada perubahaan nama pembeli bisa dilihat contoh kasusnya di SE-30/PJ/2014.
–
FDY