Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah ada batasan utang dalam harta yang kita ikutin PPS?

Jawaban

Untuk kebijakan I, utang diatur maks. 75% (WP Badan) dan 50% (WP OP) (Pasal 5 ayat (2) UU 7/2021 yg mengacu ke Pasal 7 ayat (2) UU 11/2016. Untuk kebijakan II mengacu ke Pasal 8 ayat (2) UU 7/2021 yg mana ga diatur batasan utangnya.

Dasar Hukum

Editor

MR