Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah bangunan, penyewa badan, tapi nyuruh pemilik bangunan setor sendiri pph 4 ayat 2 nya, gimana?

Jawaban

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.

Dasar Hukum

Editor

FDF