pemetulan SPT 1771 yang lama udah ga bisa juga pake efiling?
pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui: a. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman http://www.pajak.go.id; dan b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
–
RS