WP ga dapat bukti pemotongan, dia ga mau menghub pemberi kerja krn ribet boleh ga sih dia bayar lagi aja?
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan memberikan bukti potong, agar dpt dikreditkan di spt tahunan. Kalau dia ga mau minta ya konsekuensinya ga bisa kreditin jadi pph 29 nya besar
–
WSM