Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op jual sbn dan obligasi namun tidak dipotong, bagaimana?

Jawaban

seharusnya dilakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 oleh Penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk. silakan konfirmasi dulu.

Dasar Hukum

Editor

NK