Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Laporan investasi untuk PPS?

Jawaban

Pasal 18 (PMK 196/2021) (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

MDR