uu 36 2008 kalau ada harta warisan yang nilainya fantastis tapi gak dilaporkan dalam SPT pewaris ini gimana? ini non tanah bagnunan
silakan saja dilaporkan sebagai yang non objek pajak di penerima warisnya kalau dimintai keterangan karena jumlahnya material silakan saja WP memberikan bukti terkait harta tersebut.
–
MIP