pemasukan kembali barang dari TLDDP ke kawasan berikat, punya dokumen SPPKB, apakah bisa mendapat fasilitas?
Di PMK 65 dikatakan wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Apakah dokumen SPPKB bisa digunakan sebgai dokumen tsb, konfirmasi kpp
–
EK