Untuk melaporkan Investasi atas Dividen yang telah saya investasikan dalam bentuk INDON 51 (yaitu Obligasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia), apakah benar Bentuk Investasi yang saya pilih adalah Obligasi atau Sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan - Efek bersifat utang ?
Untuk melaporkan Investasi atas Dividen yang telah saya investasikan dalam bentuk INDON 51 (yaitu Obligasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia), apakah benar Bentuk Investasi yang saya pilih adalah Obligasi atau Sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan - Efek bersifat utang ?
–
ABS