Min, di bln Maret melakukan pembetulan SPT PPN Februari KB menjadi KB lebih kecil dan nilai di butir II.F dikompensasikan ke Maret. Yg seharusnya diisi tanda X pada II.H. poin 3.1 adalah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dikompensasikan ke masa pajak? konfirmasi mas mba, ini betul kan pilihannya ke masa pajak berikutnya?
iyap bener fin, atas LB yang muncul di butir IIF ada 2 pilihan sebenarnya, mau dikompen ke masa pajak selanjutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Kalau mau dikompen ke masa pajak berikutnya bener pilih yang butir 3.1 Dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya
–
R