Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melakukan pembelian hasil tambang ke pihak yang tidak memiliki izin, apakah tetap pungut PPh 22?

Jawaban

Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang “izin usaha pertambangan”. Jika tidak memenuhi klausul tersebut tidak ada potput 22.

Dasar Hukum

Editor

BCW