WP melakukan pembelian hasil tambang ke pihak yang tidak memiliki izin, apakah tetap pungut PPh 22?
Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang “izin usaha pertambangan”. Jika tidak memenuhi klausul tersebut tidak ada potput 22.
–
BCW