Nomor bukti pungut PPh Pasal 22 impor diisi apa di lampiran III 1771
diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
–
TANSP