“https://twitter.com/nasher_nahdy/status/1506179168878297091 Halo @kring_pajak transaksinya untuk service/jasa dan lawan transaksinya adalah WP PP 23/2018. Mohon bantuannya jika perusahaan kami baru akan melakukan update eSPT per April 2022, Bagaimana pelaporannya dengan menggunakan eSPT lama?”
untuk pelaporan spt masa pasal 4 ayat 2 menggunakan e-spt pemotongan terhadap wp yg menggunakan peredaran bruto tertentu disarankan menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2.1, bisa diunduh di sini https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-42-versi-2110 bukti potong yg diserahkan ke lawan transaksi adalah ssp.
–
LR