Apabila terdapat permohonan dari pengadilan/kepolisian untuk melakukan pemblokiran atas rekening yang digunakan untuk menampung dana repatriasi/deklarasi dalam PPS, apakah diperbolehkan pihak bank melakukan pemblokiran atas rekening penampungan dana PPS tersebut ?
Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran adalah dari pihak bank. Ketentuan PPS baik di UU HPP maupun di PMK-196/2021 belum mengatur secara khusus perlakuan pemblokiran atas permohonan dari pihak lain. Karena itu, untuk pemblokiran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan juga untuk konfirmasi ke KPP
–
FSP