saya ingin bertanya terkait aturan Pasal 9B pada UU No 11 Tahun 2020. saya mau bertanya khususnya terkait PPN JLN, apabila pada pemeriksaan ada temuan PPN JLN (SKP) dan kami berencana untuk membayar sekarang, apakah bisa dikerditkan pak?
WP no respon. Kalo yang dimaksud WP adalah pengkreditan PM dg menggunakan SKP, ketentuannya sesuai pasal 68 PMK-18/2021. Untuk teknisnya sudah bisa dilakukan di efaktur 3.1
–
FSP