PKP melakukan penyerahan jasa kepada perusahaan malaysia tapi penyerahannya dilakukan di kalimantan timur PPN nya bagaimana ya?
sepanjang jasanya memenuhi PMK 32/2019 maka bisa dapat tarif PPN 0% dengan embuat PEJKP yang dilapor di menu dokumen lain pajak keluaran. tapi apabila tidak memenuhi maka terutang PPN biasa dengan menerbitkan FP biasa.
–
AMP