Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, jika penjualan tanah kepada Pemeritah, tarif PPh yang dikenakan nya 0%. Dokumen yang harus dimiliki untuk membuktikan bahwa penjualan tanah tsb ke Pemerintah itu berupa apa? Terimakasih

Jawaban

ni di kita gak diatur mba hanya disebutkan seperti ini saja kalau di PP 34 2016 “pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum” mungkin bisa konfirmasi ke IP ybs terkait penugasan khusus tersebut ya.

Dasar Hukum

Editor

MIP