PPn JLN yg sudah dilaporkan dan dibayarin di 2021 tapi ada revisi mengakibatkan angka DPP PPN JLN itu lbh kecil, solusinya gmn ya utk pembetulannya? Apa bisa dibuat pengganti? Dan di kompensasi PPN yang LB?
Ini kan dok lain PM fis jadi gaada penggantinya, sedangkan kalau diubah DPPnya malah jadi KB lebih besar kan dan harus setor lagi, disarankan ke KPP ya untuk teknisnya
–
MIP