kalau berhenti bekerja di tengah tahun tp bukti potongnya pph 21 disetahunkan
kita jelaskan mengacu ke per 16/2016, bila tdk kehilangan kewajiban pajak subjektif, maka harusnya penghasilan dihitung real sebanyak bulan bekerja, tdk disetahunkan, silakan konfirmasikan ke pemotong
–
WSM