Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau berhenti bekerja di tengah tahun tp bukti potongnya pph 21 disetahunkan

Jawaban

kita jelaskan mengacu ke per 16/2016, bila tdk kehilangan kewajiban pajak subjektif, maka harusnya penghasilan dihitung real sebanyak bulan bekerja, tdk disetahunkan, silakan konfirmasikan ke pemotong

Dasar Hukum

Editor

WSM