badan a dan b. badan a memproduksi musik. badan b beli dari badan a. badan b memotong badan a pph 23 atas royalti. tapi menurut badan a produksi musik tsb tidak ada hak ciptanya. apakah tetep dipotong royalti?
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1201 pastikan memenuhi definisi royalti atau tidak. kalau memenuhi definisi royalti maka dipotong pph 23 atas royalti. jika tidak terutang dan sudah terlanjur dipotong, bisa mengajukan pengembalian
–
FS