kalau tahun lalu wp udah lapor spt pph pasal 4 ayat (2) bulan 7 dan 8 tapi ternyata pembayaran yang di bulan 8 ini seharusnya untuk bulan 7, sudah dilakukan pbk dan keluar bukti pbk. untuk pembetulan spt nya berarti bulan 7 dan 8 dibetulin semua?
iya spt pph pasal 4 ayat (2) bulan 7 dan 8 dibetulkan semua. untuk bulan 7 diisi sesuai bukti pbk. untuk bulan 8 sesuai dgn pembayaran di bulan 8
–
FS