ada klaim asuransi, apakah dianggap penghasilan pada spt?
cek dulu jenis asuransinya, kalo memenuhi pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Ciptaker, maka bukan objek pajak. selain itu, maka termasuk penghasilan, dikenakan di spt tahunan.
–
EAL