PPS - tanah masih kredit, perolehan 2014, mau ikut PPS apakah benar ada informasi 50% dari kreditnya
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
–
SR