wp meninggal, warisan belum dibagi. kemudian ubah data menjadi WBT. apakah WBT bisa dilakukan NE?
normatif sesuai dengan per-04/2020. silahkan ajukan saja permohonan NE nya. bisa masuk ke klausul “Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.”
–
EAL