WP OP sudah lapor SPT Tahunan 2020. ada obligasi thn 2020 yg belum dilaporkan . itu bisa ikut PPS kebijakan 2 atau pembetulan SPT??
ikut PPS kebijakan 2. Terdapat Harta Perolehan tahun 2016-2020 yang masih dimiliki pada 31 Des 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 = PPS Kebijakan 2 (OP)
–
KLG