laporan realisasi investasi tuh cm bisa online ya?
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian laporan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui pos atau perusahaan Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
–
NGD