mas mba izin. Perusahaan ada transaksii dengan vendor atas jasa pengurusan sertifikat laik fungsi vendor ini memberi jasa untuk mengurus sertifikat tersebut (hanya mengurus pembuatan tidak menerbitkan) saat membuat bukti potong apakah dapat memasukan itu ke dalam jenis jasa konsultan, pengurusan dokumen, atau harus masukan ke jasa apa ?
Penentuan jenis jasanya dilakukan sendiri oleh WP ya mbak sesuai list jasa yg ada di pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015, silakan ditentukan yang paling mendekati. Kalau dari informasi WP ini yang paling mendekati memang jasa pengurusan dokumen. Jika WP merasa kesulitan untuk menentukan bisa penegasan KPP aja.
–
RTP