Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP sudah terdaftar 10 tahun yg lalu , tapi baru mulai mau gunakan pp 23 tahun ini karena baru mulai usaha dan sblmnya karyawan . Batasan 7 tahun mulai ?

Jawaban

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Dasar Hukum

Editor

FF