wp sudah dipotong pph final jasa kontruksi namun belum mendapatkan bukti potong, lawan transaksi likuidasi dan tidak bisa dihubungi sama sekali
selama lawan transaksi memiliki NPWP maka masih ada kewajiban menerbitkan bukti potong, silakan konfirmasi kembali atau ke kpp untuk minta dibantu menghubungi lawan transaksi.
–
KLG