mas mba mau nanya, WP ini mau lapor SPT Masa PPh Pasal 21, tapi terjadi lebh bayar. apakah bisa dilakukan kompensasi pembetulan saat pelaporan tsb?
kalo normal sepanjang no 15 LB, maka bisa dikompensasi di no 18, kalo pembetulan LB nya ada di no 17 form 1721 induk
–
RS