suami pegawai swasta, istri dokter gigi. istri kan memakai npwp suami. bagaimana lapor penggunaan norma perhitungan penghasilan netto nya ya Pak/Bu? sebab di djponline layanan kswp, lapor nppn, tidak ada bagian untuk isi jenis usaha dan nomor KLU yang akan kita laporkan nppn nya. sedangkan jenis klu di djp = pegawai swasta (karna npwp suami)
NWP gabung dengan suami, pemberitahuannya tetap melalui DJP Online di menu KSWP. dicoba terlebih jika ada kendala silakan sampaikan notifikasinya.
–
NK