wp melakukan trading saham di luar negeri. gatau udah dipotong atau belum. perlakuan pajak di indonesia gimana.
tanyakan ke pihak LN apakah ada pajak yg dipotong. kalau ada, maka masuk ke kredit pajak pph pasal 24. nanti penghasilannya bisa masuk ke penghasilan dari luar negeri.
–
WDP