saudara saya (kakak) meninggal, tidak ada istri dan anak, hartanya diwariskan kepada saudara (adik2), apaka atas warisan tersebut merupaka objek pajak ? Tks — ijin bertanya mas/mba, ini perlu digali warisannya sudah terbagi atau belum kah? atau lgsg dijawab bukan objek pajak sesuai aturan di uu cika?
Iyaa nadyaa, bisa diawali pertanyaan apakah warisan tersebut sudah dibagikan sambil dijelaskan apabila warisan merupakah salah satu yg dikecualikan dari objek pajak di pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU CIKA
–
RTP