selamat siang mau menanyakan jika saya wajib pajak orang pribadi mempunyai tanah dan mau setoran modal berupa tanah ini kewajiban perpajakan saya apa ya?
ketentuan PPh pasal 4(3); harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Ini berlaku bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan), namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016
–
RTP