pemotongan PPh 26, apabila WPOP menggunakan Jasa Luar Negeri, apakah wajib memotong PPh 26? WPOP ini hanya sbg karyawan dan tidak melakukan pekerjaan bebas/usaha
secara umum OP bisa menjadi pemotong PPh pasal 26, sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh dimana yg jadi pemotong salah satunya adalah SPDN.
–
RTP