kalau badan usaha, membangun villa pakai jasa kontraktor tidak pkp, apakah perlu bayar ppn kms ?
ermasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Iya mas ada kewajiban pembayaran ppn kms yg membangun sendiri tadi
–
RTP